Seorang muslim tentunya wajib memahami tentang dasar hukum islam. Berikut ini penjelasannya.
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah atau kewajiban untuk mengamalkan ajaran agama dan menjauhi larangan agama.
2. Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam atau yang biasa disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
1. Wajib: yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua bagian:
a. Wajib 'ain: yaitu perkara yang mesti dikerjakan oleh setiap muslim atau mukallaf sendiri seperti sholat lima waktu, puasa ramadhan dan lainnya.
b. Wajib kifayah: yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukhalaff. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya seperti sholat mayit dan menguburkannya.
2. Sunnah: yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi dua yakni:
a. Sunnah mu'akkad: yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, sholat ied dan lainnya.
b. Sunnah ghairu mu'akkad: yaitu sunnah biasa.
c. Haram: yaitu suatu perkara yang bila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa seperti minum miras, berdusta dan lainnya.
d. Makruh: yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala seperti makan petai, makan bawang mentah dan lainnya.
e. Mubah: yaitu suatu perkara yang bila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak apa apa.
3. Syarat dan Rukun
1. Syarat, merupakan suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Jika syarat-syarat sesuatu tidak sempurna maka perkerjaan itu tidak sah.
2. Rukun, merupakan sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai pekerjaan. Rukun disini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Jadi sholat tanpa fatihah tidak sah.
3. Sah, artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
4. Batal, artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Jadi bila sesuatu perkerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.
Gambar: disini