Sudah menjadi hal umum bahwa pertambahan jumlah penduduk tidak hanya disebabkan oleh pertambahan alamiah (kelahiran dan kematian) namun juga disebabkan oleh pertambahan akibat pengaruh migrasi (penduduk masuk dan keluar). Pertambahan penduduk pendatang banyak terjadi di kota besar seperti Jakarta, Bekasi, Makassar, Bandung dan Surabaya. Ada penduduk yang pindah secara permanen namun ada juga yang hanya pindah sementara (komuter) karena alasan tertentu misalnya kerja atau kuliah.
Kedua golongan penduduk yang demikian dapat dikatakan sebagai penduduk yang mobile atau bergerak. Golongan pertama merupakan pergerakan dengan frekuensi rendah sedangkan golongan kedua merupakan pergerakan dengan frekuensi tinggi.
Secara hukum, penduduk yang berpindah tempat harusnya tercatat atau terdaftar baik pada tempat tinggal yang baru maupun pada tempat tinggal yang lama. Tidak demikian halnya dengan penduduk yang pindah sementara, tetapi secara administrasi tidak pindah tempat tinggalnya. Karena tidak tercatat penduduk yang mobile dengan frekuensi tinggi ini sulit untuk diikuti pergerakannya. Tetapi mudah diduga bahwa di kota besar terdapat sejumlah besar orang yang tinggal sementara seperti pedagang asongan, turis, petugas dinas atau orang yang sedang kuliah. Mungkin saja ada hubungan antara besarnya arus migrasi dengan jumlah orang yang tinggal sementara di suatu daerah. Dengan kata lain di kota atau daerah yang memiliki angka migrasi besar akan besar pula jumlah orang yang tinggal sementara di situ. Banyak pula orang yang pindah setelah tamat mencari kerja di kota dan tidak lagi kembali ke tempat asalnya. Ada juga kasus dimana seseorang terdaftar pada dua tempat sekaligus (punya 2 KTP) dan hal ini menjadikan administrasi kependudukan dan migrasi menjadi rumit.
Proyeksi atau taksiran migrasi di masa lalu diperlukan agar dapat membuat proyeksi untuk masa depan dengan lebih tepat.
Taksiran Migrasi Masa Lalu
a. Metode Sisa
Metode ini menggunakan cara bahwa pada tahap awal kita mengabaikan migrasi penduduk. Dengan demikian pertambahan penduduk suatu daerah dalam kurun waktu tertentu adalah sama dengan selisih antara jumlah kelahiran dan jumlah kematian di daerah tersebut. Jika jumlah penduduk yang sebenarnya berbeda dengan perubahan secara teori (selisih kelahiran dan kematian) maka perbedaan tersebut dianggap sebagai akibat migrasi selama kurun waktu tersebut. Maka persamaan matematikanya adalah sebagai berikut:
M = (Pt-Po) - N
M = Migrasi selama kurun waktu analisa
Pt = Jumlah penduduk pada tahun t
Po = Jumlah penduduk pada tahun dasar
N = Pertambahan secara alami selama kurun waktu analisa
Ketepatan metode ini tergantung pada ketelitian pencatatan pertambahan secara alami selama kurun waktu analisa. Bila dari data statistik atau catatan kantor pemerintah seperti kepala desa/lurah, BKKBN, diperoleh jumlah kelahiran dan kematian selama kurun waktu analisa, selisih dari kelahiran dikurangi kematian menunjukkan perubahan secara alamiah. Dengan demikian persamaan matematika untuk menghitung banyaknya migrasi menjadi berikut:
M = (Pt-Po) - (B - D)
B = Jumlah kelahiran selama kurun waktu analisa
D = Jumlah kematian selama kurun waktu analisa
Sekali lagi ketepatan metode ini sangat tergantung pada kebenaran catatan kelahiran dan kematian pada wilayah yang dianalisa. Ada baiknya catatan ini direkap dari berbagai sumber dan di cocokan kembali untuk mendapatkan angka yang dianggap paling mendekati kebenaran.
b. Sensus
Metode ini adalah dengan cara menganalisa data kependudukan yang didapat dari sensus. Dalam sensus ini berbagai data/karakteristik penduduk turut ditanyakan dan ini dapat digunakan untuk meramalkan besarnya migrasi. Dalam metode ini berbagai karakter kependudukan yang dianalisa/digunakan adalah sebagai berikut:
1. Data tanggal dan tempat kelahiran untuk membandingkan tempat lahir dan tempat tinggal sekarang.
2. Data tempat asal sebelumnya dan kapan pindah ke tempat sekarang, untuk membandingkan tempat tinggal saat ini dengan sebelumnya. Dalam hal ini derajat ketelitian aliran penduduk tergantung pada kelengkapan dan kebenaran jawaban responden.
3. Data suku, karena tingkat migrasi antar suku juga sangat berbeda. Suku Padang dan Batak di Sumatera sedangkan suku Jawa banyak melakukan migrasi karena terkait program pemerintah atau tugas instansi.
Dalam data kelahiran, tercatat tempat kelahiran dan data asal domisili, tercatat tempat tinggal pada tahun t (tahun terrtentu) dan kapan pindah ke situ dan berasal dari daerah mana. Dengan demikian, diketahui dimana dia tinggal pada tahun 0 (misalnya 10 tahun sebelum tahun t). Dari kumpulan data itu dapat diperkirakan berapa yang pindah rata-rata setiap tahun atau setiap 10 tahun dan juga diketahui daerah tujuan dan daerah asal.
c. Pencatatan Penduduk (registrasi)
Registrasi adalah pencatatan penduduk secara berkesinambungan dan mencatat setiap perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini dapat dilakukan melalui surat permintaan pindah dan di tempat tujuan adanya ketentuan untuk melapor ke kepala desa atau lurah setempat. Dalam analisa penduduk, registrasi ini memiliki daya guna yang sangat penting apabila registrasi benar-benar mencatat perihal penduduk secara lengkap. Keuntungan memakai metode ini adalah data dapat diklasifikasikan menurut berbagai macam cara misalnya tempat awal, umur pada saat pindah, alasan pindah, dan lain-lain sehingga lebih berguna dalam menganalisis terjadinya migrasi karena dapat menjelaskan arah, ciri migran dan penyebab migrasi. Walaupun sudah diwajibkan di Indonesia, metode registrasi ini belum memberikan hasil yang maksimal karena faktor kesulitan administrasi seperti arsip hilang, kesulitan biaya, pendatang tidak melapor, telat melapor ke BPS dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar