Rabu, 18 Mei 2016

Jenis-Jenis Domain dan Perbedaannya - AGC Guru Honorer

Para penggiat blogger atau webster tentunya sudah tidak asing dengan istilah domain, tapi bagi para newbier seperti saya tentu istilah tersebut masih sangat rancu di telinga. Setelah browsing sana sini akhirnya dapatlah ilmu tentang sejarah dan jenis domain itu sendiri. Semoga bisa menambah kamus ilmu blogging kita. Domain Name System (DNS) merupakan  sistem penamaan direktori internet terdistribusi di seluruh dunia. DNS digunakan untuk menerjemahkan alamat protokol internet dan juga untuk mengontrol sistem email dan web.
Domain Tingkat Tertinggi (DTT) yang merupakan penentu teratas dalam menemukan alamat internet terbagi atas dua kelompok berdasarkan lingkup pemakaiannya yaitu:
1. Global Top Level Domain (gTLD): .com, .net, .edu, .org dapat dipakai oleh siapapun juga di seluruh dunia tanpa registrasi.
2. Per Negara: .au (Australia), . k (Inggris), .us (Amerika), .id (Indonesia) dan lainnya.

Pada tahun 2002 terdaftar sekitar lebih dari 14 ribu domain dengan .id dan belum termasuk yang menggunakan gTLD. Diperkirakan lebih banyak yang menggunakan gTLD dibandingkan yang menggunakan DTT. Saat ini masalah per domainan dikelola oleh IDNIC dalam hal administrasi  dan APJII dalam hal pembayaran. Tingkat domain setelah DTT adalah yang disebut dengan Domain Tingkat Tiga, dimana untuk Indonesia domain DT2 yang berada di bawah ccTLDID,
DT2 Keterangan:
1. AC.ID digunakan untuk lembaga pendidikan yang sekurang kurangnya memiliki program Diploma 1 dan beroperasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk didalamnya Perguruan Tinggi yang bukan dibawah naungan Dikti seperti IAIN, Akademi dan lainnya.
2. SCH.ID diperuntukkan untuk sekolah seperti TK, SD, SMP, SMA, Madrasah serta lembaga pendidikan yang bernaung dibawah Kemdikbud seperti lembaga kursus dan lainnya.
3. CO.ID digunakan untuk badan usaha yang punya badan hukum sah serta SIUP atau badah hukum sah yang berbentuk PT, PK atau Firma yang memilii akte serta surat ijin usaha terkait.
4. GO.ID khusus untuk Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.
5. MIL.ID khusus untuk Lembaga Militer Republik Indonesia.
6. NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota organisasi tersebut. Perusahaan harus berupa badan hukum sah yang memiliki SIUP atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK atau Firma yang memiliki akte serta ijin usaha yang terkait.
7. OR.ID digunanakan untuk segala macam organisasi yang tidak masuk dalam kategori DTD lainnya seperti AC.ID, CO.ID, MIL.ID dan lainnya.
8. WEB.ID ditujukan bagi badan usaha, organisasi atau perseorangan yang melakukan kegiatannya di World Wide Web.
9. WAR.NET.ID ditujukan bagi badan usaha maupun perseorangan yang bergerak dalam jasa warung internet atau internet cafe di Indonesia.

Berdasarkan data dari Indic terlihat pada tahun 1995-2000 terjadi kenaikan pesat dalam jumlah domain dengna rata-rata pertumbuhan sekitar 160% tiap tahun. Itu dua dekade lalu lho, coba kalau sekarang berapa ya pertumbuhannya?mungkin 1000 persen lebih. Itulah jenis-jenis domain dalam dunia per internetan. Baca juga: cara hack bandwith wifi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar