Kamis, 19 Mei 2016

Upaya Konservasi Lingkungan - AGC Guru Honorer

Biosfer sebagai suatu kesatuan kehidupan mahluk hidup di permukaan bumi harus tetap dijaga keberlangsungan dan kelestariannya. Manusia sebagai mahluk paling dominan di bumi (man ecological dominant) memiliki peranan terbesar sebagai perusak struktur tatanan biosfer yang sudah terbentuk secara alami. Pertumbuhan manusia beserta peningkatan kebutuhan hidup membuat lingkungan menjadi rusak akibat berbagai aktivitas seperti perluasan pemukiman, alih fungsi lahan, pertambangan dan ilegal logging. Faktor alam seperti pemanasan global dan perubahan iklim juga berpengaruh terhadap kerusakan biosfer. 
Untuk melindungi dan melestarikan biosfer maka diperlukan peraturan hukum yang tegas untuk melakukan hal tersebut..Salah satu UU yang mengatur tentang konservasi sumberdaya hayati Indonesia adalah Undang-Undang No. 5 Th. 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Wujud dari pemberlakuan Undang-Undang tersebut adalah dengan membuat tata kelola kawasan Cagar Alam, Suaka Margasatawa, Cagar Biosfer, Hutan Raya hingga Taman Nasional. 
1. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuan, satwa dan ekosistemnya yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
3. Cagar biosfer adalah kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik dan atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.
4. Hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, budaya, wisata dan rekreasi.
5. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, wisata dan rekreasi.

Pada dasarnya semua bentuk kegiatan diatas bertujuan agar terpeliharanya keberlangsungan ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan manusia serta melestarikan keberadaan hewan dan tumbuhan khas yang ada di Indonesia.
Kerusakan lingkungan saat ini sudah semakin mengkhawatirkan khususnya di Indonesia. Pengendalian kerusakan lingkungan dapat dicanangkan dengan melakukan rehabilitasi sumber daya yang telah rusak, melakukan reklamasi terhadap pantai yang telah terkikis ombak dan melakukan proses reboisasi pada hutan yang telah ditebang. Penyebab terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup pada dasarnya bersumber dari perilaku manusia. Kesalahan yang sering dilakukan manusia dalam mengelola lingkungan diantaranya:
1. Mengelola lingkungan dengan tidak berdasarkan pendekatan sistem yaitu: memanfaatkan, mengembangkan, memelihara, memulihkan, menata, mengawasi dan mengendalikan sumber daya alam dan lingkungan tidak didasari prinsip-prinsip yang berlaku dalam ekosistem.
2. Dalam tata kelola lingkungan sering muncul ego sektoral dimana salah satu departemen atau instansi wilayah yang hanya memikirkan kepentingan lembaganya dengan lingkungan sedangkan kepentingan departemen lain terhadap lingkungannya diabaikan dalam mengambil keputusan.
3. Dalam tata kelola lingkungan sering muncul ego pribadi yaitu ambisi salah satu pimpinan daerah atau instansi untuk meloloskan proyek yang menjadi tanggung jawabnya tanpa memerhatikan kepentingan lainnya.
4. Biaya eksternal juga tidak jarang muncul dalam  suatu pengelolaan lingkungan misalnya: industri yang diperbolehkan membuang limbah ke badan air, maka jika ada masyarakat terdampak limbah tersebut, pihak industri akan diminta untuk mengobati dampak tersebut. Namun hal ini jarang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar