Selasa, 10 Mei 2016

Tugas dan Fungsi BMKG Indonesia - AGC Guru Honorer

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi : 
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
2. Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
4. Penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
5. Penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. 
Dalam melaksanakan fungsinya Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) mempunyai kewenangan : 
Monitoring Cuaca
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya. 
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro. 
3. Penetapan sistem informasi di bidangnya. 
4. Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan dan maritime. 
5. Pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi dan klimatologi. 
6. Pemberian jasa meteorologi dan klimatologi. 
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : 
1. Pengamatan dan pemberian jasa geofisika. 
2. Pengamatan dan pemberian jasa kualitas udara. 
3. Pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika. 
4. Penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika. 
UPT adalah Unit Pelaksana Teknis merupakan kepanjangan tangan dari BMG yang berada di daerah � daerah terdiri dari :
1. 5 Regional yang diberi nama Balai Besar Wilayah meliputi :
Balai Besar Wilayah I di Medan
Balai Besar Wilayah II di Ciputat
Balai Besar Wilayah III di Denpasar
Balai Besar Wilayah IV di Makasar
Balai Besar Wilayah V di Jayapura
2. 173 Kantor Stasiun di seluruh Indonesia meliputi :
Stasiun Meteorologi Synoptik / Bandara
Stasiun Meteorologi Maritim
Stasiun Klimatologi
Stasiun Geofisika
Stasiun Pemantauan GAW
Gambar: disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar