Sabtu, 28 Mei 2016

Pentingnya Asuransi Menganggur "Unemployment Insurance" - AGC Guru Honorer

Anda mungkin biasa jika mendengar kara Asuransi baik itu asuransi kesehatan, mobil, kecelakaan dan lainnya. Tapi tahukah anda bahwa di negara-negara maju terdapat jenis asuransi yang lumayan bagu yaitu Asuransi Pengangguran?. Asuransi Pengangguran adalah salah satu bentuk asuransi publik yang dirancang untuk menyediakan penghasilan bagi siapa pun yang telah kehilangan pekerjaan mereka. Sistem ini memiliki dua tujuan utama yaitu untuk mencegah seseorang yang kesulitan mencari kerja dan untuk mempermudah seorang yang menganggur untuk bekerja kembali. Kompensasi dari menganggur ini diambil kurang lebih satu persen dari gaji pokok di negara-negara maju.
pic;http://www.chooseust.org/
Kebutuhan akan asuransi ini dimulai di AS ketika depresi terjadi pada tahun 1930an. Sebelum kurun waktu tersebut hanya beberapa perusahaan yang telah mengadopsi rencana asuransi pengangguran sukarela. Beberapa serikat pekerja mencoba untuk mengatasi masalah tersebut dengan membangun/mengelola dana pengangguran mereka sendiri. Namun bagaimanapun nominal dana yang diperoleh masih sangat kecil dan untuk jangka waktu terbatas. Negara bagian pertama yang mendirikan sistem asuransi bagi para penganggur ini adalah Wisconsin di tahun 1932.
Landasan untuk asuransi pengangguran nasional adalah UU Jaminan Sosial tahun 1935 yang menerbitkan program penggantian upah bagi para pekerja yang menganggur. Program ini dibiayai dari pajak dari kegiatan bisnis. Awalnya pekerja yang memenuhi syarat harus menunggu 2-4 minggu sebelum dana cair dan dapat diambil dalam jangka waktu maksimal 20 minggu. Karena cakupan hanya terbatas pada industri tertentu, maka hanya setengah dari jumlah pekerja yang dapat menerima manfaat asuransi ini ketika PHK terjadi. Seka tahun 1970,  perluasan manfaat dari program ini hingga 39 minggu sejak ia menganggur.
Seiring dengan meningkatnya angka pengangguran di negara-negara barat sejak tahun 1973, perlindungan yang ditawarkan oleh asuransi pengangguran sangat dibutuhkan. Asuransi menganggur ini memberikan kesempatan bagi para penganggur untuk mencari pekerjaan selama menganggur dengan dana tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Para penganggur ini juga wajib melapor kepada kantor asuransi di wilayahnya agar data nya terekam oleh negara. Bagaimana dengan Indonesia?
Asuransi memang saat ini menjadi salah satu dewa pelindung untuk melindungi kesehatan keluarga dalam hal keuangan. Resiko menganggur memang sangat besar dan dapat menghancurkan keluarga terutama ketika ada kejadian tak terduga tiba-tiba. Jumlah tabungan anda jarang mencukupi ketika takdir "menjadi pengangguran" tiba dan di saat ini lah anda membutuhkan dana tambahan untuk membantu anda mencari kerja. Di AS jika anda kehilangan pekerjaan alias di PHK maka selama menganggur anda akan mendapatkan 50% dari gaji yang hilang. Anda tidak perlu mengklaim asuransi hari tua anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar